Skip to main content
Tingkatkan Keahlian Keamanan Siber Anda! Promosi Pelatihan Eksklusif untuk Anggota ACAD-CSIRT.
Get Promo
About Community Services Incident Response Knowledge Events News
Bahasa / Language:
Mode Tampilan:
Amanat Munas II • Tata Kelola Nasional

Kepemimpinan & Dokumen Acuan Pertahanan Siber

Arah kebijakan strategis kepemimpinan ACAD-CSIRT Indonesia hasil konsolidasi Musyawarah Nasional II di UK Maranatha Bandung bersama pimpinan perguruan tinggi se-nusantara, didukung pedoman teknis dan kepatuhan standar BSSN.

"Kedaulatan Riset Bangsa Berakar pada Integritas Keamanan Siber Kampus"

Sambutan dan Pengarahan Kepemimpinan ACAD-CSIRT

Perguruan tinggi menyimpan karya intelektual, basis data sivitas akademika, dan riset-riset strategis masa depan bangsa. ACAD-CSIRT hadir bukan hanya sebagai pemadam kebakaran saat terjadi peretasan, melainkan sebagai wadah gotong royong nasional agar setiap kampus memiliki kapasitas pertahanan siber yang mandiri, tanggap, dan terstandarisasi.

Prof. Richardus Eko Indrajit Ketua Umum ACAD-CSIRT Indonesia • Guru Besar Ilmu Komputer

Dokumen Acuan & Standar Resmi

Pedoman teknis pembentukan CSIRT, format pelaporan insiden, dan regulasi pemerintah yang dapat diunduh gratis oleh pengelola IT kampus.

Template Dokumen RFC 2350 Kampus Standar Deskripsi CSIRT Institusi
Buka
Peraturan BSSN No. 10/2020 (TTIS) Regulasi Registrasi & Standar CSIRT
Buka
Format Formulir Laporan Insiden Standard Incident Intake Template
Lapor

Prinsip Tata Kelola & Transformasi Operasional ACAD-CSIRT

Merujuk pada ketetapan Munas II di Universitas Kristen Maranatha Bandung dan amanat regulasi siber nasional Republik Indonesia.

Solidaritas Antar-Perguruan Tinggi

Kampus dengan kematangan siber membimbing dan mendampingi universitas yang baru merintis pembentukan CSIRT, menciptakan ekosistem gotong royong tanpa hambatan birokrasi.

Kepatuhan Regulasi & Standarisasi BSSN

Akselerasi kepemilikan Surat Tanda Registrasi (STR) BSSN sesuai Peraturan BSSN No. 10/2020 serta kepatuhan UU No. 27/2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).

Perlindungan Kedaulatan Riset Kampus

Menjaga integritas server repositori ilmiah, paten akademik, dan basis data sivitas dari bahaya ransomware, kebocoran data, dan serangan siber terdistribusi.

Template Dokumen RFC 2350

Standar Deskripsi Profil & Konstituensi CSIRT Perguruan Tinggi

Dokumen RFC 2350 merupakan acuan standar internasional IETF yang wajib dimiliki oleh setiap Tim Tanggap Insiden Siber (CSIRT) kampus untuk menjelaskan identitas organisasi, ruang lingkup kewenangan (konstituensi), kebijakan penanganan insiden, serta kunci publik kriptografi (PGP Key) untuk komunikasi aman.

  • Bagian 1: Informasi Dokumen & Verifikasi Kriptografi PGP
  • Bagian 2: Informasi Kontak, Jam Operasional & Eskalasi Insiden
  • Bagian 3: Mandat, Konstituensi & Kebijakan Afiliasi Universitas
  • Bagian 4: Kebijakan Kerahasiaan Data (TLP - Traffic Light Protocol)

Peraturan BSSN No. 10 Tahun 2020

Regulasi Registrasi & Pembinaan Tim Tanggap Insiden Siber (TTIS)

Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Nomor 10 Tahun 2020 mengatur tata cara pembentukan, pendaftaran, dan pembinaan Tim Tanggap Insiden Siber di sektor pemerintah, infrastruktur informasi vital, dan sektor pendidikan tinggi.

  • Syarat Registrasi: Memiliki SK Rektor/Pimpinan, SDM Analis bersertifikasi, dan dokumen RFC 2350.
  • Surat Tanda Registrasi (STR): Pengakuan resmi kesiapsiagaan operasional dari Direktur BSSN.
  • Koordinasi Sektoral: Kolaborasi berkala dengan National CSIRT (Gov-CSIRT/BSSN) dan ACAD-CSIRT.
JOIN NOW